HAK PATEN
Pengertian Hak Paten
Hak paten atau hak eksklusif merupakan hak kepemilikan yang diberikan pemerintah bagi individu atas hasil karyanya dalam bidang teknologi selama waktu tertentu. Dengan hak paten, penemu dapat memberikan wawasan pengetahuan untuk kemajuan dalam masyarakat. Dalam paten dikenal istilah invensi dan inventor yang tentunya masih memiliki pengertian dengan hak itu sendiri.
Invensi merupakan ide yang berasal dari penemu dalam bidang teknologi baik produk maupun pengembang dan penyempurnaannya. Sedangkan inventor adalah orang yang memiliki ide spesifik dari bidang teknologi tersebut. Inventor bisa seorang atau beberapa orang yang bekerja sama menghasilkan ide atau produk teknologi untuk mengelola masalah. Ide inilah yang kemudian dituangkan menjadi sebuah invensi (UU RI No. 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1).
Hak eksklusif memiliki jangka atau periode tertentu yang memiliki batas yakni sekitar 20 tahun. Masa berlaku tersebut sejak hak tersebut secara resmi oleh penemu dan diterima tidak bisa diperpanjang masa berlakunya.
Jenis-Jenis Hak Paten
Paten biasa, paten seperti pada umumnya, mencakup proses, alat/ mesin, produk.
Paten sederhana, paten terhadap invensi yang sifatnya praktis. Baik praktis dari segi bentuk konstruksi, konfigurasi dan material yang digunakan. Paten ini hanya mencakup alat atau produk. Contohnya seperti teknologi sederhana tepat guna.
Fungsi Hak Paten Dalam Bisnis
Jaminan Perlindungan Hukum
Menambah Kepercayaan Konsumen
Memberi Tambahan Keuntungan
Merupakan Aset Perusahaan
Mengurangi Plagiarisme
Menghindari Eksploitasi Karya
Persyaratan Agar Bisa Mendapat Hak Paten
Invensi (hasil penemuan) harus baru.
Invensi mengandung sifat inventif.
Invensi Dapat Diterapkan Dalam Industri Dengan Hasil Konsisten.
Invensi yang tidak dapat diberi Paten
proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
Kesimpulan
Mengingat pentingnya hak paten dalam sebuah bisnis mengharuskan perusahaan melaporkan merek, inovasi dan kekayaan intelektualnya kepada DJKI.
Akan lebih baik, lakukan sesegera mungkin untuk mendapatkan hak tersebut sebagai pembuktian bahwa ide tersebut murni dari perusahaan. Karena saat hak paten telah didapatkan, ini akan membantu perusahaan mendapat perlindungan hukum serta kepercayaan dari konsumen.
Nama : Dewangga Suryo Laksono
NPM/Kelas : 50420363/1IA04
Source :
https://accurate.id/bisnis-ukm/pengertian-dan-cara-mendapatkan-hak-paten/
https://www.pakardokumen.com/2019/09/hak-paten-adalah-pengertian-contoh-uu.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar